PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT GURU
Berkaitan dengan Usulan Kenaikan
Pangkat (DUPAK) berikut ini persyataran kenaikan pangkat guru dan berkas-berkas yang harus dikumpulkan yakni sebagai berikut sebagai berikut :
1. Pengantar/Nominatif
(Kolektif ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
2. Pernyataan/Rekomendasi
dari pengawas Sekolah ;
3. DUPAK ditandatangani Kepala Sekolah dan di stempel
sekolah ;
4. Photocopy NIP BARU
(Konversi) ;
5. Photocopy KARPEG ;
6. Photocopy NUPTK )
,
7. Photocopy SK CpNS ;
B, Photocopy SK PNS ;
9. Photocopy SK. Kenaikan pangkat terakhir;
11. Photocopy Sertifikat pendidik ;
12. Photocopy srrPl Prajabatan ( bagi yang naik pangkat pertama ) ;
13. Photocopy sK. Mutasi
(bagi yang mutasi dalam pangkat
terakhir) ;
14. Photocopy Surat
Ijin Belajar (bagi yang akan
Penyeiuaian i3azatr/Renempelan ijazah);
15. Photocopy Surat Tanda Lulus
Ujian Penyesuaian Ijazah (STUKPPI - bagi Gol.
II yang akan penyesuaian Ijazah )
;
16. Photocopy Ijazah , Akta dan transkrip nilai
( 51 / 52 dan 53 ) yang belum dinilai di PAK , (harus dilegalisir oleh pejabat berwenang , Universitas / perguruan) *;
17. Bagi Kepala Sekolah yang akan mengajukan kenaikan pangkat harus melampirkan :
- Photocopy SK
Jabatan Kepsek. ( Legatisir
Disdik Kab)
- Photocopy surat
Pernyataan pelantikan Kepsek. ( Legalisir Disdik Kab. ) ;
- Photocopy Proses
Verbal Pengangkatan Sumpah labitan
Kepsek. ( legaiisir );
- surat Pernyataan masih
Menduduki labatan (Asli , di Ttd
KABID )';
- Photocopy SK
Kenaikan Pangkat Terakhir Kepsek. (
Legalisir Oisdik fab, ) ;
- Photocopy SK
Jabatan Kepsek, ( Legatisir
Disdik Kab. ) ;
- Photocopy surat
pernyataan pelantikan Kepsek. ( legalisir Disdik Kab.) ;
18. Bagi Guru yang akan mengajukan kenaikan pangkat
harus melampirkan :
- Photocopy SK
Kenaikan Pangkat Terakhir Kepsek. (
legalisir Di;dik Kab.) ;
- Photocopy SK
Jabatan Kepsek. ( tegalisir Disdik
Kab.);-
- Photocopy surat
pernyataan pelantikan Kepsek. ( legalisir Disdik Kab.) ;
19. SKP dan Penilian Kinerja - 2 Tahun Asli,
20. Melampirkan photocopy
Ijazah , Akta dan transkrip
nilai , yang tercantum pada SK Kenaikan Pangkat terakhir
( tidak perlu di legalisir ) ;
21, Photocopy Piagam/STTPL yang pernah diterima dan belum dinilai;
22. Surat pernyataan melakukan
kegiatan PBM setiap semester di
tandatangani oleh Kepala Sekolah
dilengkapi dengan SK. Pembagian
tugas mengajar;
23. Photocopy bukti prestasi
melakukan kegiatan pengembangan
profesi;
24. Photocopy bukti prestasi
melakukan kegiatan penunjang PBM;
25. Melegalisir kelengkapan berkas yang digandakan / dipotocopy; Guru dilegalisir oleh Kepala Sekolah, sedangkan Kepala Sekolah
dilegalisir oleh Disdik Kabupaten;
25,Bagi yang naik pangkat pertama
kali , PBM/KBM 6 semester ( 3 tahun
) ;
26 Melampirkan SK KBM
loading...
No comments
Post a Comment