PERMENDAGRI NOMOR 35 TAHUN 2018 TENTANG KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2019


Berikut Salinan Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019.

Pasal 1 Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kebijakan Pengawasan adalah rencana pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahunan yang meliputi fokus, sasaran dan jadwal pelaksanaan pengawasan.
2. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat daerah provinsi, dan inspektorat daerah kabupaten/kota.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 2 Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019.
Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019 mengatur: a. kegiatan; b. sasaran; c. fokus; dan d. jadwal pelaksanaan.

Pasal 3 Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019.
Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disusun berbasis prioritas dan risiko dengan tema APIP bekerja mencegah korupsi.

Pasal 4 Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019.
(1) Uraian kegiatan, sasaran dan fokus pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jadwal pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, ditetapkan dengan Keputusan Menteri mengenai Rencana Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019.

Pasal 5 Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019.
(1) Pendanaan pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersumber pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; dan c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Dalam rangka pendanaan kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 sesuai dengan kewenangannya, kepala daerah wajib mencantumkan kegiatan pengawasan dimaksud ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019.

Pasal 6 Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019.
Dalam hal perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat belum terbentuk, Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi yang mempunyai tugas membantu kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Pasal 7 Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Selengkapnya silahkan download Salinan dan Lampiran Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019 ----disini---

Demikian info tentang Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019, semoga bermanfaat.



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Link Live Streaming Liga 1

Link Live Streaming Liga 1
Link Live Streaming Liga 1 Indonesia

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter