Berita
Pemerintahan
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN TENTANG PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
![]() |
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 |
Dalam rangka percepatan dan
peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah memandang perlu menerapkan
pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik. Atas dasar
pertimbangan tersebut, pada 21 Juni 2018, Presiden Joko Widodo telah
menandatangani Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik.
Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun
2018 ini, jenis Perizinan Berusaha terdiri atas: a. Izin Usaha; dan b. Izin
Komersial atau Operasional. Sementara pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas:
a. Pelaku Usaha perseorangan; dan b. Pelaku Usaha non perseorangan. Perizinan
Berusaha, menurut Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 24 tahun 2018, diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, termasuk Perizinan
Berusaha yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan
kepada pejabat lainnya.
“Pelaksanaan kewenangan
penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud, termasuk penerbitan dokuman
lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga
OSS,” bunyi Pasal 19 Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik.
Lembaga OSS berdasarkan
ketentuan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 24 tahun 201 ini, untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga,
gubernur, atau bupati/wali kota menerbitkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud,
dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Dokumen Elektronik
sebagaimana dimaksud disertai dengan Tanda Tangan Elektronik, yang berlaku sah
dan mengikat berdasarkan hukum serta merupakan alat bukti yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat dicetak (print out).
Pelaksanaan
Perizinan Berusaha berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Pelaku Usaha melakukan
Pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan cara mengakses laman OSS.
Dalam hal Pelaku Usaha
merupakan perseorangan pendaftaran dilakukan dengan cara memasukkan NIK
(Nomor Induk Kependudukan); nomor pengesahan akta pendirian atau nomor
pendaftaran PT, yayasan/badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi,
persekutuan komenditer, persekutuan firma, persekutuan perdata; dasar
hukum pembentukan perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya
yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum.
Selanjutnya, setelah
mendapatkan akses dalam laman OSS mengisi data yang ditentukan. “Dalam hal
Pelaku Usaha yang melakukan Pendaftaran sebagaimana dimaksud belum memiliki
NPWP. OSS memproses pemberian NPWP,” bunyi Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 ini.
Selanjutnya, Lembaga OSS
menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) setelah Pelaku Usaha melakukan
Pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP. NIB
berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai
dengan Tanda Tangan Elektronik.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, NIB merupakan identitas
berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin
Komersial atau Operasional, termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan
Izin Komersial atau Operasional.
“NIB sebagaimana dimaksud
berlaku juga sebagai: a. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan di bidang tanda daftar perusahaan; b. API
(Angka Pengenal Impor) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan
di bidang perdagangan; dan c. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan,” bunyi Pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun
2018.
Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018, Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam hal Pelaku Usaha akan
mempekerjakan tenaga kerja asing, menurut Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018, Pelaku Usaha mengajukan pengesahan
RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), dengan mengisi data pada laman
OSS. Selanjutnya sistem OSS memproses pengesahan RPTKA sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, dan pengesahan RPTKA itu merupakan izin
mempekerjakan tenaga kerja asing.
Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun
2018 ini, Izin Usaha wajib dimiliki
oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB, dan Lembaga OSS menerbitkan Izin
Usaha berdasarkan Komitken kepada: a. Pelaku Usaha yang tidak memerlukan
prasarana untuk menjalkan usaha dan/atau kegiatan; dan b. Pelaku Usaha yang
memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan telah
memiliki atau menguasai prasarana sebagaimana dimaksud.
“Lembaga OSS menerbitkan
Izin Usaha berdasarkan Komitmen kepada Pelaku Usaha yang memerlukan
prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan tapi belum memiliki atau
menguasai prasarana setelah Lembaga OSS menerbitkan: a. Izin Lokasi; b. Izin
Lokasi Perairan; c. Izin Lingkungan; dan/atau d. IMB.
Pelaku Usaha yang telah
mendapatkan Izin Usaha sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 ini, dapat melakukan kegiatan: a. pengadaan
tanah; b. perubahan luas lahan; c. pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya;
d. pengadaan peralatan atau sarana; e. pengadaan sumber daya manusia; f.
penyelesaian sertifikasi atau kelaikan; g. pelayanan uji coba produksi;
dan/atau h. pelaksanaan produksi.
Sementara Pelaku Usaha yang
telah mendapatkan Izin Usaha namun belum menyelesaikan: a. Amdal; dan/atau b.
rencana teknis bangunan gedung, menurut Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 ini, belum dapat melakukan kegiatan
pembangunan bangunan gedung.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 P ini disebutkan,
Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen
untuk memenuhi: a. standar, sertifikat, dan/atau lisensi; dan/atau b.
pendaftaran barang/jasa sesuai dengan jenis produk dan/atau jasa yang
dikomersialkan oleh Pelaku Usah melalui sistem OSS.
“Lembaga OSS membatalkan
Izin Usaha yang sudah diterbitkan dalam hal Pelaku Usaha tidak
menyelesaikan pemenuhan Komitmen dan/atau Izin Komersial atau Operasional,”
bunyi Pasal 40 Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 24 tahun 2018.
Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun
2018, Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional berlaku efektif
setelah Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen dan melakukan pembayaran biaya
Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemenuhan Komitmen yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 24 tahun 2018 meliputi Izin
Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan/atau Izin Mendirikan
Bangunan.
Lembaga OSS
Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun
2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik,
Lembaga OSS berwenang untuk: a. menerbitkan Perizinan Berusaha melalui sistem
OSS; b. menetapkan kebijakan pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS;
c. menetapkan petunjuk pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha pada sistem OSS;
d. Mengelola dan mengembangkan sistem OSS; dan e. Bekerja sama dengan
pihak lain dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS.
“Pelaksanaan kewenangan
sebagaimana dimaksud dilakukan dengan berkoordinasi dengan menteri, pimpinan
lembaga, gubernur, dan/atau bupati/wali kota, difasilitasi oleh menteri
koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian,”
bunyi Pasal 94 ayat (2,3) Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018.
Dalam ketentuan peralihan
disebutkan, Perizinan Berusaha yang telah diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum
berlakunya PP ini, diproses melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan PP ini.
“Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 107 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018, yang telah
diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 21 Juni
2018.
Selengkapnya silahkan
download Salinan dan lampiran Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik ----DISINI
Demikian info tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun
2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, semoga
bermanfaat.
No comments
Post a Comment