PERATURAN MENPAN RB NOMOR 28 TAHUN 2018

Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2018
Menurut Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan  Fungsional  Penggerak  Swadaya Masyarakat adalah  jabatan  yang  mempunyai  ruang  lingkup,  tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan  masyarakat  desa  melalui  penggerakan keswadayaan masyarakat untuk mencapai kemandirian yang berkelanjutan. Adapun Pejabat  Fungsional Penggerak Swadaya  Masyarakat  yang selanjutnya  disebut  Penggerak  Swadaya Masyarakat adalah jabatan  yang  mempunyai  ruang  lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat  desa  melalui  penggerakan keswadayaan  masyarakat  dalam rangka  mencapai kemandirian dan berkelanjutan.

Klasifikasi/Rumpun Jabatan dan Kedudukan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Menurut Pasal 2 Permen MenpanPermenpan RB Nomor 28 Tahun 2018, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Sedangkan kedudukan Penggerak Swadaya Masyarakat dinyatakan dalam pasal 3 Permenpan RB No 28 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa Penggerak  Swadaya  Masyarakat  berkedudukan  sebagai pelaksana  teknis  fungsional  di  bidang  penggerakan  swadaya masyarakat pada Instansi Pemerintah. 

Pasal 4 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, menyatakan bahwa Jabatan  Fungsional Penggerak  Swadaya  Masyarakat terdiri atas Jabatan  Fungsional  Kategori  Keterampilan dan Kategori Keahlian. Jenjang  Jabatan  Fungsional  Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan dari jenjang  terendah  sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.  Penggerak  Swadaya  Masyarakat Pemula/  Pelaksana  Pemula;
b.  Penggerak Swadaya Masyarakat Terampil/ Pelaksana;
c.  Penggerak  Swadaya  Masyarakat  Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan
d.  Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia.
Sedangkan Jenjang  Jabatan  Fungsional  Penggerak  Swadaya Masyarakat  Kategori  Keahlian dari jenjang paling rendah sampai dengan jenjang paling tinggi, terdiri atas:
a.  Penggerak  Swadaya  Masyarakat  Ahli Pertama/Pertama; 
b.  Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda/Muda; 
c.  Penggerak  Swadaya  Masyarakat  Ahli  Madya/  Madya; dan
d.  Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama.


Tugas  jabatan  Penggerak  Swadaya  Masyarakat  sebagaimana dinyatakan dalam Permen Menpan / Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, adalah melaksanakan  kegiatan  pemberdayaan  masyarakat  melalui penggerakan  keswadayaan  masyarakat  dalam  rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.

Selengkapnya silahkan baca dan  download Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Link Download Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2018 -----DISINI----

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Semoga bermanfaat, terima kasih.


= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Link Live Streaming Liga 1

Link Live Streaming Liga 1
Link Live Streaming Liga 1 Indonesia

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter